Koreksi Pasal 683
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 huruf a, terdiri atas:
a Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan; dan b Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan.
Koreksi Anda
