Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 683

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 682 huruf a, terdiri atas: a Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan; dan b Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 683 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id