Koreksi Pasal 682
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf f, terdiri atas:
a Subdirektorat Indikator Kependudukan;
b Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
c Subdirektorat Perencanaan Kependudukan;
d Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah;
e Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Indikator Kependudukan
Koreksi Anda
