Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 682

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf f, terdiri atas: a Subdirektorat Indikator Kependudukan; b Subdirektorat Proyeksi Penduduk; c Subdirektorat Perencanaan Kependudukan; d Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Non Pemerintah; e Subdirektorat Penyerasian Kebijakan Dengan Lembaga Pemerintah; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Indikator Kependudukan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 682 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id