Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 681

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf f mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut a menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata usaha dengan memberikan arahan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha, agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; d memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan teknis, pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, menghimpun serta mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan; i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai standar Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan; j menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Subbagian Tata Usaha dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; k melakukan pengurusan surat menyurat dengan cara : 1) mencatat surat masuk dan surat keluar dalam buku agenda dan kartu kendali; 2) mengajukan surat-surat masuk ke Direktur dan selanjutnya mendistribusikan serta mengendalikan ke pengolah sesuai dengan bidang tugas satuan kerja masing-masing dalam lingkungan Direktorat; 3) mengetik surat-surat keluar, mengkoreksi dan meminta tanda tangan, pemberian nomor dan pengiriman ke alamat yang dituju melalui Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan 4) mengadakan pemberkasan, penyimpanan dan penyusutan arsip sesuai dengan Tata Kearsipan. l melakukan kursus dan pelatihan Subbagian Tata Usaha dengan cara : 1) menginventarisasi tugas atau kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan hasil yang dicapai dalam jangka waktu satu tahun anggaran; 2) memprioritaskan tugas atau kegiatan ketatausahaan yang dianggap mendesak untuk diselesaikan. m melakukan inventarisasi kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara : 1) menghitung/memperkirakan kebutuhan alat-alat tulis dan peralatan kantor pada Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan selama satu tahun anggaran; 2) mencatat alat-alat kantor yang tidak dapat dipergunakan dan mengajukan surat untuk dapat diperbaiki atau diganti. n melakukan inventarisasi produk-produk yang telah dibuat dan dikeluarkan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara: 1) menghimpun dan membuat katalog produk-produk Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan; 2) mengelompokan produk-produk direktorat berdasarkan jenis dan tahun pembuatan. o melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan dengan cara saling tukar menukar informasi dan melakukan koordinasi/konsultasi secara fungsional dengan bagian Perencanaan, bagian Keuangan, Bagian Umum, serta Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal serta hubungan kerja dengan Subbagian Tata Usaha Direktorat dalam lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; p melakukan perawatan/pemeliharaan barang-barang inventaris kantor yang dimanfaatkan dan menjadi tanggung jawab Direktorat dengan cara: 1) mengatur pemakaian/pemeliharaan barang-barang /peralatan dengan berpedoman kepada petunjuk pengoperasian serta memelihara daftar inventaris ruangan; 2) mengusulkan perbaikan, perawatan secara berkala, dan insidental bila keadaan darurat terhadap alat-alat, sarana operasional yang senantiasa siap pakai. q melakukan pengetikan dan penggandaan surat-surat dengan cara menggunakan komputer, mesin elektronik, mesin tik manual, foto copy dan mesin stensil; r menyiapkan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pejabat/pegawai dengan cara: 1) meminta data tugas, tujuan dan lamanya pejabat/pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas; 2) menghubungi Bagian Umum untuk memproses SPPD pejabat/pegawai yang diperintahkan melaksanakan perjalanan dinas. s melakukan pembuatan daftar hadir pegawai dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara: 1) setiap hari kerja melakukan absensi pegawai, mencatat sekaligus merepak jumlah yang masuk dan yang tidak masuk kerja berikut alasannya (cuti, izin, dan tanpa keterangan); 2) menyiapkan daftar hadir tersebut kepada Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian. t menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan rapat-rapat seminar, lokakarya di lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara: 1) menghubungi Subdirektorat yang melaksanakan kegiatan rapat seminar, lokakarya dan lain-lain, untuk membantu menyiapkan sarana tempat, kebutuhan ATK, konsumsi dan lain-lain; 2) menyiapkan dana yang diperlukan. u menyiapkan usulan mutasi pegawai dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara: 1) meneruskan permohonan pindah pegawai; 2) menyiapkan surat pemberitahuan kepada Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian, bahwa pegawai/pejabat dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan sudah waktunya diusulkan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala; dan 3) memberitahukan kepada yang bersangkutan, sekaligus menyiapkan syarat-syarat administrasinya untuk mutasi dan promosi. v melakukan pengurusan hak dan kesejahteraan pegawai dalam lingkungan Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan dengan cara: 1) mengurus dan mengatur kerja lembur pegawai dan pembayarannya; 2) meneruskan permohonan permintaan atau penggantian kartu TASPEN dan ASKES kepada Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; 3) meneruskan pengajuan permohonan cuti pegawai yang telah disetujui oleh atasan langsungnya kepada Bagian Perundang- undangan dan Kepegawaian dan menyampaikan cuti yang telah disetujui oleh Pimpinan kepada yang bersangkutan. w melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha dengan cara: 1) mengumpulkan data dan bahan-bahan yang diperlukan; 2) menginventarisasi surat masuk dan surat keluar dan merekapitulasi, perhari, bulan dan tahun; 3) mengelompokkan jenis/macam surat dan naskah dinas, teleks dan lain-lain; 4) menyusun surat/naskah dinas yang masuk dan keluar bersangkutan dengan urutan tanggal, bulan dan tahun; 5) menyimpan dan menyusun serta mengklasifikasi kartu kendali. x membuat laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian tata Usaha sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan y melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan.
Koreksi Anda