Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan direktorat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan program dan pelaporan direktorat;
c mengumpulkan dan melakukan identifikasi, inventarisasi, klasifikasi dan analisis peraturan perundang- undangan dan referensi lain yang berkaitan dengan monitoring dan evaluasi;
d menyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
e melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan Monitoring dan Evaluasi;
f memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan;
g membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi kegiatan yang telah di lakukan untuk di pergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
h memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
i membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing– masing;
j memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut; dan k menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
