Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 679

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 678 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan wawasan kependudukan melalui jalur sekolah dan jalur luar sekolah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Wawasan kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan wawasan kependudukan; c mengumpulkan dan melakukan identifikasi, inventarisasi, klasifikasi dan analisis peraturan perundang- undangan dan referensi lain yang berkaitan dengan pengembangan wawasan kependudukan melalui jalur pendidikan formal, informal dan nonformal; d melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan Monitoring dan Evaluasi; e memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan Monitoring dan Evaluasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan; f memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; g membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing – masing; h memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan seksi Pengembangan Wawasan Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 679 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id