Koreksi Pasal 677
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem pemberdayaan penduduk.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kapada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
g mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasikan dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait dengan perlindungan penduduk;
h melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem pemberdayaan penduduk;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
j membuat laporan pelaksanakan kegiatan Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk.
Paragraf Keenam Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi
Koreksi Anda
