Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 673

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan persebaran penduduk antar wilayah, kota dan desa. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar wilayah berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing – masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Mobilitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan persebaran penduduk antar wilayah, kota dan desa; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegitan yang telah di lakukan untuk di pergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Mobilitas Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Mobilitas Penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 673 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id