Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 670

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yangt berkaitan dengan kematian penduduk usia anak, remaja dan pemuda; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kualitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk; i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kualitas Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kualitas Penduduk.
Koreksi Anda