Koreksi Pasal 668
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengendalian vertilitas dan penurunan morbiditas dan mortalitas penduduk
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kuantitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengendalian vertilitas dan penurunan morbiditas dan mortalitas penduduk;
i membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan j melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kuantitas Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kuantitas Penduduk.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Kualitas Penduduk
Koreksi Anda
