Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 667

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menyiapkan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta evaluasi jumlah, struktur dan komposisi penduduk; g mengumpulkan dan melakukan identifikasi, inventarisasi, klasifikasi dan analisis ku,lah, struktur, komposisi serta kepadatan penduduk melalui laporan daerah; h menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan hasil analisis untuk perencanaan dan penyusunan kebijakan kependudukan; i menyusun hasil analisis jumlah, struktur dan komposisi dengan memanfaatkan data kependudukan untuk perencanaan kebijakan kependudukan dan untuk mengetahui jumlah kelahiran, kematian dan persebaran penduduk; j mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan; k memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kuantitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; l melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kuantitas Penduduk baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kuantitas Penduduk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 667 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id