Koreksi Pasal 665
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Kuantitas Penduduk;
b Subdirektorat Kualitas Penduduk;
c Subdirektorat Mobilitas Penduduk;
d Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk;
e Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Kuantitas Penduduk
Koreksi Anda
