Koreksi Pasal 663
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan sistem informasi kependudukan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasikan, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang dokumentasi informasi kependudukan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang dokumentasi informasi kependudukan;
h melaksanakan pengelolaan dokumentasi kebijakan sistem informasi kependudukan;
i menyiapkan bahan pelaporan di bidang dokumentasi informasi kependudukan;
j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
