Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 662

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan pelaporan informasi kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberi arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasikan, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang monitoring dan evaluasi program informasi kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang monitoring dan evaluasi program dan laporan informasi kependudukan; h menyiapkan dan mengumpulkan bahan rencana kerja masing-masing Subdirektorat di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan untuk program kerja direktorat; i menyiapkan, mengolah data dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; j menyiapkan bahan RKA/KL Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; k melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SIAK; l menyiapkan, mengolah data, dan menyusun laporan bulanan, triwulan, dan tahunan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; m menelaah rencana program kerja dan anggaran Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan; n melakukan pembahasan dengan bagian perencanaan, bagian keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 662 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id