Koreksi Pasal 660
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik dan media cetak dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan yang ditetapkan;
b membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan tugas masing- masing;
c memberi petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3);
f menghimpun dan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas pada Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan;
g Memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan terhadap langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
h memberikan bahan penyusunan dan perumausan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis pelayanan media elektronik, cetak dan pendayagunaan outlet pelayanan informasi kependudukan;
i menyiapkan bahan telaahan dan pengkajian yang berhubungan degnan pelayanan media elektronik, cetak dan pendayagunaan outlet pelayanan informasi administrasi kependudukan;
j memberikan bahan layanan advokasi dan sosialisasi pelayanan media cetak dan pendayagunaan outlet pelayanan informasi kependudukan;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Layanan Inforamsai Administrasi kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Layanan Informasi Administrasi Kependudukan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Penyajian dna Layanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Paragraf Keenam Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
Koreksi Anda
