Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 657

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan database administrasi kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan berdasarkan rencana strategis kegiatan tahun sebelumnya dan kebijakan program serta mencari sumber bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengawasi hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat standar operasional dan prosedur serta petunjuk teknis dalam memelihara dan mengamankan database administrasi kependudukan; i memelihara dan mengamankan database administrasi kependudukan sesuai petunjuk teknis yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pemeliharaan dan pengamanan database administrasi kependudukan; j membuat laporan pelaksanaan Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan. Paragraf Kelima Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 657 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id