Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data administrasi kependudukan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan berdasarkan rencana strategis kegiatan tahun sebelumnya dan kebijakan program serta mencari bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengawasi hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang administrasi kependudukan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h membuat standar operasional dan prosedur serta petunjuk teknis dalam mengolah data administrasi kependudukan;
i mengolah data administrasi kependudukan sesuai petunjuk teknis yang dipersyaratkan dalam melaksanakan pengolahan data administrasi kependudukan;
j membuat laporan pelaksanaan Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
