Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 654

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sumberdaya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan sumberdaya manusia (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Sumberdaya Manusia Informasi Administrasi Kependudkan berdasarkan rencana strategis dan hasil review; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sumberdaya Manusia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sumberdaya Manusia dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sumberdaya Manusia guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sumberdaya Manusia berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sumberdaya manusia khususnya sumberdaya manusia informasi administrasi kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h menginventarisasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan sumberdaya manusia informasi administrasi kependudukan; i menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai sumberdaya manusia informasi administrasi kependudukan; j memberikan fasilitasi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia informasi administrasi kependudukan; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumberdaya Manusia sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan. Paragraf Keempat Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 654 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id