Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 653

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sistem Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 652 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan sistem kelembagaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Sistem Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan rencana strategis dan hasil review; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sistem Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sistem Kelembagaan dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sistem Kelembagaan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sistem Kelembagaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sistem kelembagaan khususnya kelembagaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h menginventarisasi, mengumpulkan dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan kelembagaan informasi administrasi kependudukan; i menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis mengenai sistem kelembagaan informasi administrasi kependudukan; j membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sistem Kelembagaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan k melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda