Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 650

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sistem dan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem dan aplikasi. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Sistem dan Aplikasi berdasarkan rencana strategis dan hasil review; b memberikan petunjuk kepada para bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk/ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja; c membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing- masing; d memeriksa, mengecek mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang–undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan–bahan lainnya yang berhubungan dengan pengembangan sistem dan aplikasi; g mencari, mengumpulkan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pengembangan sistem dan aplikasi; h menyiapkan bahan- bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pengembangan sistem dan aplikasi; i melakukan pembinaan dan fasilitasi yang berkaitan dengan sistem dan aplikasi; j menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan sistem dan aplikasi dan menyiapkan bahan–bahan dalam rangka pemecahan masalah; k melakukan pemantauan pengembangan sistem dan aplikasi untuk mengetahui proses perkembangan pekerjaan dilakukan; l melakukan penyusunan laporan pelaksanaan tugas dengan cara mengevaluasi terhadap semua kegiatan yang dicapai dalam pelaksanaan tugas; m memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan tentang langkah–langkah atau tindakan yang perlu diambil; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 650 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id