Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf d, terdiri atas: a Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; b Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan; c Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan; d Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan; e Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Koreksi Anda