Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 646

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Lingkungan Seksi Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mengkoordinasikan program kegiatan pendokumentasian register akta pencatatan sipil dan dokumen pendukungnya di wilayah Provinsi dan Kab/Kota; i melakukan bimbingan teknis pelayanan Dokumentasi bidang pencatatan sipil ke daerah provinsi dan kab/kota (lembaga Dukcapil dan lintas sektor terkait); j melakukan koordinasi Intern Direktorat dan lintas sektor korelasinya dengan kegiatan aspek pendokumentasian register akta pencatatan sipil sesuai disposisi pimpinan; k memberikan masukan dalam rangka diklat dokumentasi bidang pencatatan sipil dari sisi pendokumentasian register akta catatan sipil di daerah; l melakukan layanan konsultasi petugas daerah yang datang ke pusat utamanya aspek dokumentasi program pencatatan sipil; m menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pelayanan dokumentasi; n membantu menyusun rancangan kebijakan bidang pencatatan sipil; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda