Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Direktorat..
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring Evaluasi, dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mengkoordinasikan penyusunan program kerja tahunan skala Direktorat Pencatatan Sipil, penyusunan renstra;
i melakukan pembinaan dan bintek pengelolaan data pencatatan sipil ke daerah provinsi dan Kab/Kota;
j melakukan koordinasi Intern Direktorat dan lintas sektor korelasinya dengan kegiatan pencatatan sipil sesuai disposisi pimpinan;
k menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pelayanan Monitoring dan Evaluasi;
l membantu menyusun rancangan kebijakan bidang pencatatan sipil;
m melakukan monitoring dan evaluasi bidang pencatatan sipil ke daerah;
n memberikan masukan dalam rangka diklat monitoring dan evaluasi bidang pencatatan sipil dari sisi kelembagaan, ketata laksanaan, pengelolaan data dan pelaporan serta aspek evaluasi bidang pencatatan sipil yang dinilai penting;
o melakukan layanan konsultasi petugas daerah yang datang ke pusat utamanya aspek monitoring dan evaluasi program dan kebijakan pencatatan sipil;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi, laporan tahunan kinerja lakip direktorat dan pelaporan bulanan direktorat; dan
q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdit Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
