Koreksi Pasal 643
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran, yang meliputi pengangkatan, permohonan pewarganegaraan, perkawinan dan lain-lain
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
i memonitor, mendata pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran di daerah;
j melakukan bimbingan teknis pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
k menyiapkan bahan advokasi mengenai pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
l menyiapkan bahan sosialisasi mengenai pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
m memfasilitasi pelaksanaan pelayanan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
n menelaah dan mengkaji berbagai masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
o menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
p melakukan pengkajian terhadap pelayanan pencatatan pewarganegara-an akibat non kelahiran;
q menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
r melakukan pemantauan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
s memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan akibat non kelahiran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan.
Paragraf Keenam Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
Koreksi Anda
