Koreksi Pasal 642
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tuigasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
i memonitor, mendata pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran di daerah;
j melakukan bimbingan teknis pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
k menyiapkan bahan advokasi mengenai pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
l menyiapkan bahan sosialisasi mengenai pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
m memfasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
n menelaah dan mengkaji berbagai masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
o menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
p menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
q melakukan pengkajian terhadap pelayanan pencatatan kewarganegaraan akibat kelahiran;
r melakukan pemantauan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
s memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pencatatan Pewarganegaraan akibat kelahiran sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan.
Koreksi Anda
