Koreksi Pasal 640
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi perubahan dan pembatalan akta
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Lingkungan Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perubahan dan
Pembatalan Akta berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mengiventarisasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang terkait dengan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
i menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
j menyiapkan bahan advokasi pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
k melakukan advokasi pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
l menyiapkan bahan sosialisasi pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
m melakukan sosialisasi pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
n menyiapkan bahan bimbingan teknis pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
o melakukan bimbingan teknis pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
p memberikan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
q menyiapkan bahan supervisi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah daerah dalam pelayanan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
r menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
s mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang terkait dengan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
t menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang terkait pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
u melakukan pengkajian terhadap pelayanan pencatatan perubahan dan pembatalan akta pencatatan sipil;
v membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta sesuai dengan data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan w melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta.
Paragraf Kelima Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan
Koreksi Anda
