Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di Lingkungan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h menginventarisasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang terkait dengan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
i menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk tekhnis pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
j menyiapkan bahan advokasi pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
k melakukan advokasi pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
l menyiapkan bahan sosialisasi pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
m melakukan sosialisasi pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
n menyiapkan bahan bimbingan teknis pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
o melakukan bimbingan teknis pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
p memberikan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
q menyiapkan bahan supervisi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah daerah dalam pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
r menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
s mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang terkait dengan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
t menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang terkait pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
u melakukan pengkajian terhadap pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
v membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak sesuai dengan data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan w melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak Serta Perubahan dan Pembatalan Akta.
Koreksi Anda
