Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 636

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama Islam. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya, dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi perkawinan dan Perceraian Agama Islam dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan sipil khususnya pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h menginventarisasi, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perkawinan dan perceraian agama islam; i menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk tekhnis pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; j menyiapkan bahan advokasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; k melakukan advokasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; l menyiapkan bahan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; m melakukan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; n menyiapkan bahan bimbingan teknis pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; o melakukan bimbingan teknis pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; p memberikan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; q menyiapkan bahan supervisi dan pelaksanaan hubungan dengan lembaga pemerintah daerah dalam pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam; r menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam dengan lembaga pemerintah pusat; s menyiapkan bahan koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam dengan lembaga perwakilan Republik INDONESIA; t menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan pelayanan perkawinan dan perceraian agama islam; u melakukan pengkajian terhadap pelayanan perkawinan dan perceraian agama islam; v membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; w melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian.
Koreksi Anda