Koreksi Pasal 635
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631 huruf b, terdiri atas:
a Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam; dan b Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam.
Koreksi Anda
