Koreksi Pasal 634
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kematian
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kematian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksananakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kematian dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan para bawahan di lingkungan Seksi Kematian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kematian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kematian berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan kematian;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data informasi yang berhubungan dengan pencatatan kematian;
h menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pencatatan kematian;
i memonitor dan mendata pelayanan pencatatan kematian;
j melakukan bimbingan teknis pelayanan pencatatan kematian;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pencatatan kematian;
l menyusun bahan advokasi, sosialisasi dan supervisi tentang pencatatan kematian;
m melakukan advokasi, sosialisasi dan supervisi tentang pencatatan kematian;
n menyiapkan bahan rumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian ;
o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kelahiran dan Kematian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi kematian dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kelahiran dan Kematian baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kelahiran dan Kematian.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian
Koreksi Anda
