Koreksi Pasal 633
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kelahiran.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kelahiran berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksananakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kelahiran dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan para bawahan di lingkungan Seksi Kelahiran dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelahiran guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kelahiran berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan kelahiran;
g mencari, mengumpulkan, dan mengolah data informasi yang berhubungan dengan pencatatan kelahiran;
h menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pencatatan kelahiran;
i memonitor dan mendata pelayanan pencatatan kelahiran;
j melakukan bimbingan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan kelahiran;
l menyusun bahan advokasi, sosialisasi dan supervisi tentang pencatatan kelahiran;
m melakukan advokasi, sosialisasi dan supervisi tentang pencatatan kelahiran;
n menyiapkan bahan rumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kelahiran dan Kematian tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi kelahiran dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kelahiran dan Kematian baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kelahiran dan Kematian.
Koreksi Anda
