Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 631

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Kelahiran dan Kematian; b Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian; c Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta; d Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan; e Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Kelahiran dan Kematian
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 631 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id