Koreksi Pasal 631
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf c, terdiri atas:
a Subdirektorat Kelahiran dan Kematian;
b Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian;
c Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta;
d Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan;
e Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Kelahiran dan Kematian
Koreksi Anda
