Koreksi Pasal 629
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Dokumentasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Dokumentasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan dokumentasi pendaftaran penduduk;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan dokumentasi pendaftaran penduduk;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan dokumentasi pendaftaran penduduk;
i memonitor dan mendata hasil dokumentasi pendaftaran penduduk;
j melakukan bimbingan teknis dokumentasi pendaftaran penduduk;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan dokumentasi pendaftaran penduduk;
l menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme dokumentasi pendaftaran penduduk;
m memfasilitasi pelaksanaan dokumentasi pendaftaran penduduk;
n menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dokumentasi pendaftaran penduduk;
o melakukan pemantauan dokumentasi pendaftaran penduduk;
p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Dokumentasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
