Koreksi Pasal 628
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pendaftaran penduduk.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Monitoring dan Evaluasi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan Monitoring dan Evaluasi;
i memonitor, mendata dan mengevaluasi hasil Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk;
j melakukan bimbingan teknis Monitoring dan Evaluasi;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan Monitoring dan Evaluasi;
l menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme Monitoring dan Evaluasi;
m memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendaftaran penduduk;
n menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendaftaran penduduk;
o melakukan pemantauan monitoring dan evaluasi pendaftaran penduduk;
p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan r melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi.
Koreksi Anda
