Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 626

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang, orang terlantar dan rentan administrasi kependudukan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan seksi pendataan daerah terbelakang dan orang terlantar berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan seksi pendaftaran penduduk terbelakang dan orang terlantar agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan seksi pendataan penduduk daerah terbelakang orang terlantar dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan seksi pendataan penduduk daerah terbelakang orang terlantar guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan seksi pendataan penduduk daerah terbelakang orang terlantar berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang terkait dengan pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar yang rentan administrasi kependudukan; g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan,pedoman, dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; i memonitor, mendata dan mengevaluasi pendataan penduduk terbelakang dan orang terlantar; j melakukan bimbingan teknis pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; l menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; m melakukan pengkajian terhadap pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; n menyiapkan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; o melakukan pemantauan terhadap perkembangan data penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; p memfasilitasi pendataan penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar; q memberikan saran pertimbangan kepada Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi pendataan Penduduk daerah terbelakang dan orang terlantar sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan. Paragraf Keenam Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 626 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id