Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 625

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk akibat bencana alam. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana (alam/sosial) berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk di pergunakan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman,dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Pendataan Penduduk Korban Bencana; g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Pendaftaran Penduduk Rentan Bencana; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis pendataan penduduk korban bencana; i memonitor dan mengevaluasi pendataan penduduk korban bencana; j melakukan bimbingan teknis, supervisi, pendampingan dan fasilitasi pendataan penduduk korban bencana; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pendataan penduduk korban bencana alam; l menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang sistem, prosedur dan mekanisme pelayanan pendataan penduduk korban bencana; m melakukan pengkajian terhadap pendataan penduduk rentan bencana; n menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana; o memfasilitasi pendataan penduduk rentan bencana; p melakukan identifikasi pemetaan daerah rawan bencana; q melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana dengan instansi terkait; r menyiapkan instrumen pendataan pengungsi akibat bencana alam; s melakukan Pemantauan terhadap perkembangan pendataan penduduk korban bencana; t memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat pendataan penduduk rentan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; u membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pendataan penduduk korban bencana tahunan berdasarkan program kegiatan yang telah dirumuskan; dan v melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Subdirektorat pendataan penduduk rentan baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat pendataan penduduk rentan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 625 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id