Koreksi Pasal 624
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf d, terdiri atas:
a Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana; dan b Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar.
Koreksi Anda
