Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 623

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang orang asing dan pelintas batas (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas; g mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pindah datang orang asing dan pelintas batas; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka munyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis tentang pindah datang orang asing dan pelintas batas; i memonitor, mendata dan mengevaluasi pindah datang orang asing dan pelintas batas; j melakukan bimbingan teknis pindah datang orang asing dan pelintas batas; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pindah datang orang asing dan pelintas batas; l menyusun bahan perumusan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pindah datang orang asing dan pelintas batas; m memfasilitasi pemerintah daerah atas pelaksanaan kewenangannya dalam rangka pindah datang orang asing dan pelintas batas; n melakukan pengkajian terhadap pindah datang orang asing dan pelintas batas; o menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pindah datang orang asing dan pelintas batas; p menyiapkan bahan-bahan untuk koordinasi, seminar, rapat kerja dan lokakarya yang berkaitan dengan pindah datang orang asing dan pelintas batas; q melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan pindah datang orang asing dan pelintas batas; r melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, advokasi dan konsultasi pelaksanaan pindah datang orang asing dan pelintas batas; s memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara. Paragraf Kelima Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan
Koreksi Anda