Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 622

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk WNI antarnegara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara; g mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pindah datang penduduk WNI antar negara; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis tentang pindah datang penduduk WNI antar negara; i memonitor, mendata dan mengevaluasi pendaftaran pindah datang penduduk WNI antar negara; j melakukan bimbingan teknis pindah datang penduduk WNI antar negara; k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pindah datang penduduk WNI antar negara; l menyusun bahan perumusan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pindah datang penduduk WNI antar negara; m memfasilitasi pemerintah daerah atas pelaksanaan kewenangan dalam rangka pindah datang penduduk WNI antar negara; n melakukan pengkajian terhadap pindah datang penduduk WNI antar negara; o menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI antar negara; p menyiapkan bahan-bahan untuk koordinasi, seminar, rapat kerja dan lokakarya yang berkaitan dengan pindah datang penduduk WNI antar negara; q melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan pindah datang penduduk WNI antar negara; r melakukan fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, advokasi dan konsultasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI antar negara; s memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; t membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara.
Koreksi Anda