Koreksi Pasal 621
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614 huruf c, terdiri atas:
a Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara; dan b Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas.
Koreksi Anda
