Koreksi Pasal 619
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah NKRI.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber
data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
g mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
i menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
j menyiapkan rumusan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
k memfasilitasi Pemerintah Daerah atas pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
l menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI dalam wilayah NKRI;
m memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI.
Koreksi Anda
