Koreksi Pasal 617
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk serta advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi pelaksanaan penerbitan identitas penduduk.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kartu Tanda Penduduk berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kartu Tanda Penduduk agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kartu Tanda Penduduk dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kartu Tanda Penduduk guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kartu Tanda Penduduk berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis penyusunan kebijakan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
i memonitor, mendata, mengevaluasi dan menata pelaksanaan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
j melakukan bimbingan teknis pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
k menelaah dan mengkaji berbagai macam masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
l menyusun dan merumuskan kebijakan pemerintah tentang mekanisme pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
m memfasilitasi pemerintah daerah atas pelaksanaan kewenangannya dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
n melakukan pengkajian terhadap model pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
o menyiapkan bahan perumusan kebijakan sistem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
p melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perkembangan pelayanan Kartu Tanda Penduduk;
q memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Identitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
r membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Identitas Penduduk baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Identitas Penduduk.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI
Koreksi Anda
