Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata, nomor induk kependudukan dan kartu keluarga.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga dengan memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga;
g mencari, mengumpulkan, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga;
h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga;
i menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan perumusan kebijakan dan menyiapkan bahan-bahan pemecahan masalah;
j membantu pimpinan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya di bidang biodata, nomor induk kependudukan dan kartu keluarga;
k menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan permasalahan yang menyangkut perumusan kebijakan dengan cara:
1) menyusun program kerja dibidang tugasnya;
2) menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan danpetunjuk teknis di bidangnya; dan 3) menyiapkan bahan-bahan dalam melakukan koordinasi data dan informasi dengan instansi terkait.
l memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Identitas Penduduk tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Identitas Penduduk baik secara lisan maupun tertulis sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Identitas Penduduk.
Koreksi Anda
