Koreksi Pasal 610
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 huruf d, terdiri atas:
a Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b Subbagian Persuratan dan Arsip; dan c Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
