Koreksi Pasal 600
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut;
c memberi petunjuk para bawahan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Penyusunan
Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah;
i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan;
j memfasilitasi penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi;
k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat;
l menyusun program dan anggaran dalam format tertentu sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam realisasi program dan anggaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
m mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut;
n melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perencanaan baik secara tertulis maupun lisan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Perencanaan.
Koreksi Anda
