Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597 huruf a, terdiri atas: a Subbagian Data dan Informasi; b Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan c Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Koreksi Anda