Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf a, terdiri atas: a Bagian Perencanaan; b Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c Bagian Keuangan; dan d Bagian Umum. Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
Koreksi Anda