Koreksi Pasal 597
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596 huruf a, terdiri atas:
a Bagian Perencanaan;
b Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c Bagian Keuangan; dan d Bagian Umum.
Paragraf Kedua Bagian Perencanaan
Koreksi Anda
