Koreksi Pasal 596
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
a Sekretariat Direktorat Jenderal;
b Direktorat Pendaftaran Penduduk;
c Direktorat Pencatatan Sipil;
d Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e Direktorat Pengembangan Kebijakan Kependudukan; dan f Direktorat Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan.
Koreksi Anda
