Koreksi Pasal 594
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing;
c memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama;
h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai Pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama;
i menyiapkan bahan dengan cara menghimpun data, mengolah data dan merumuskan kebutuhan pembinaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang seksi Kerjasama;
j monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang Pemasyarakatan pada lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan/desa untuk memperoleh data dan informasi yang akurat:
1) menyiapkan bahan-bahan dan instrument yang dibutuhkan sebagai sarana pengumpulan data dan informasi;
2) melakukan perjalanan dinas berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) untuk memonitor dan mengevaluasi; dan 3) melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Kasubdit dan Direktur.
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan kerjasama;
n menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
o melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk dipergunakan sebagai bahan masukkan untuk atasan:
1) menyusun format/model laporan dan petunjuk teknis pelaksanaannya;
2) menghimpun dan menginventarisasi semua laporan;
3) melaksanakan monitoring; dan 4) melaksanakan peninjauan atas pelaksanaan tugas melalui pertemuan tiap tri wulan.
p memberikan saran pertimbangan kepada Kasubdit Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Pedesaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kasubdit Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Pedesaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdit Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Pedesaan.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
