Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 591

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi perdesaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi; h memfasilitasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai Pelaksanaan kebijakan di bidang Pengkajian Pemanfaatan Teknologi; i menyiapkan bahan dengan cara menghimpun data, mengolah data dan merumuskan kebutuhan pembinaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi; j melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, diseminasi, workshop, bintek, pelatihan terkait pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi; k monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintah di bidang Pengkajian Pemanfaatan Teknologi pada lingkup pemerintah provinsi/kabupaten/kota/ kecamatan/desa untuk memperoleh data dan informasi yang akurat: 1) menyiapkan bahan-bahan dan instrument yang dibutuhkan sebagai sarana pengumpulan data dan informasi; 2) melakukan perjalanan dinas berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) untuk memonitor dan mengevaluasi; dan 3) melaporkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Kasubdit dan Direktur. l melaksanakan lomba kreasi dan inovasi teknologi tepat guna; m membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. n mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; o membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengkajian pemanfaatan teknologi, dengan cara: 1) menyusun instrument untuk mengumpulkan data tentang pemanfaatan jenis teknologi tepat guna tertentu di daerah, 2) menyusun petunjuk teknis penggunaan instrument, 3) menganalisa dan mengevaluasi teknologi tepat guna, 4) melakukan pengolahan data pemanfaatan jenis teknologi tepat guna perdesaan, dan 5) mengkaji hasil olahan data pemanfaatan jenis teknologi tepat guna perdesaan dengan instansi teknis terkait. p menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; q membantu pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD); r melakukan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk dipergunakan sebagai bahan masukkan untuk atasan: 1) menyusun format/model laporan dan petunjuk teknis pelaksanaannya; 2) menghimpun dan menginventarisasi semua laporan; 3) melaksanakan monitoring; dan 4) melaksanakan peninjauan atas pelaksanaan tugas. s memberikan saran pertimbangan kepada Kasubdit Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya, dan t melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kasubdit Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdit Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan. Paragraf Keenam Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 591 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id