Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 589

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf d, terdiri atas: a Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi; dan b Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi.
Koreksi Anda